Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Thursday, February 23, 2012

e-KTP


 Apa itu e-KTP ?

Yaitu Kartu Tanda identitas Penduduk yang dilengkapi dengan Biometrik dan Chip yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional, dimana Chip dalam e-KTP tersebut memuat Biodata, Pas Photo, Sidik Jari dan Tanda Tangan Digital.

 
Dasar Hukum Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Sesuai dengan pasal 6 Perpres 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres 35 Tahun 2010 :


1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman serta validasi data jati diri penduduk.

2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berisi biodata, tanda tangan, pas photo dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan

3. Rekaman seluruh sidik jari disimpan dalam database kependudukan

4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat 3 
dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan :

a. Untuk Warga Negara Indonesia, dilakukan di Kecamatan dan
b. Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan di Instansi pelaksana.

5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan sidik jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan

6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur dengan Peraturan MenteriKegunaan Biometrik : 
  • Sebagai IDENTITAS JATI DIRI yaitu data yang termuat dalam dokumen menunjukkan identitas diri penduduk bersangkutan secara akurat dan cepat
  • Sebagai AUTENTIFIKASI DIRI yaitu sebagai alat untuk memastikan dokumen sebagai milik orang tersebut (mencegah pemalsuan dokumen sekaligus mencegah dokumen ganda dan mempunyai sistem pengamanan data yang aman)
 KEGUNAAN CHIP : 
  •  Sebagai Alat Penyimpanan data Elektronik penduduk yang diperlukan termasuk data Biometrik
  •  Data yang memuat dalam Chip dapat dibaca secara elektronik dengan alat tertentu (Card Reader) dimana saja
  •  Dilengkapi dengan pengaman data di dalam Chip itu sendiri
  •  Dapat berfungsi untuk berbagai kebutuhan (multiguna) dengan chip dimaksud (ID Card, ATM Card, Access Card) dan relatif mudah diintegrasikan dengan sistem lain

 KEGUNAAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP)
  • 1. Sebagai identitas jati diri
  • 2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembuatan akta tanah dan sebagainya
  • 3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
  • 4. Dapat dipergunakan sebagai ID Card untuk ATM Asuransi atau sebagai kartu pemilih pada Pemilu Legislatif / Presiden / Wakil Presiden / Pilkada
  • 5. Tercipta keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

Mekanisme Pelayanan e-KTP (Perekaman Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto dan Scan Iris Mata)

  • 1. Penduduk wajib KTP datang dengan membawa surat panggilan pertama mendatangi Tempat Pelayanan
                                                    
  • 2. Penduduk mendaftar & memperlihatkan surat panggilan + KTP Lama. Petugas mencocokkan & mencatat serta memberikan nomor panggilan. Penduduk menunggu di ruang tunggu
                                  

  • 3. Petugas melakukan verifikasi data penduduk yang ada pada database
                                                    

  • 4. Petugas Operator melakukan perekaman seluruh SIDIK JARI TANGAN PENDUDUK, dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri
                                              
  •  5. Petugas Operator melakukan pengambilan dan perekaman PAS PHOTO
                                          
  • 6. Petugas Operator melakukan perekaman TANDA TANGAN PENDUDUK
  • 7. Penduduk dengan dibantu petugas melakukan proses SCAN IRIS MATA
                                                               
  •  8. Petugas membubuhkan Tanda Tangan dan Stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari
  • 9. Penduduk pulang ke rumah masing-masing dan menunggu panggilan berikutnya untuk pengambilan KTP Elektronik (e-KTP)
                                                                

 Mari kita Sukseskan penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), untuk mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan




Sumber :

Brosur e-KTP Dinas Kependudukan & Catatan Sipil PemKot Surabaya

Print Friendly and PDF

Wednesday, February 22, 2012

Proses Pembuatan E-KTP


Proses pembuatan e-KTP kurang lebih sama dengan pembuatan SIM dan Pasport (tata cara dan prosedur).

Proses pembuatan e-KTP (secara umum) adalah sebagai berikut :

  1. Ambillah nomor antrian
  2. Tunggu pemanggilan nomor antrian
  3. Entry data dan foto pembuatan KTP selesai
  4. Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
  5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
  6. Foto (digital)
  7. Tanda tangan (pada alat perekam tanda tangan)
  8. Perekaman sidik jari(pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
  9. petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tanda tangan sidik jari.
Print Friendly and PDF

Fungsi dan Kegunaan e-KTP

Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
  1. Sebagai identitas jati diri 
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin pembukaan rekening bank dan sebagainya 
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan 
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No. 26 tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan Perpres no. 26 tahun 2009 yang berbunyi :
  1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk 
  2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan 
  3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan 
Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan :
  1. untuk WNI, dilakukan di Kecamatan dan untuk orang asing yang memilki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana 
  2. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan 
  3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai peraturan perundang-undangan 
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Print Friendly and PDF

Mengapa Harus e-KTP ?


Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.

Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat “kurang baik” dengan cara menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut
  • Menghindari pajak
  • Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
  • Mengamankan aset negara dari perbuatan korupsi
  • Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Kartu Identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara eropa antara lain Austria, belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol, Swedia, Timur Tengah (Arab Saudi, Uni emirat Arab, Mesir & Maroko), Asia (India & China).

Keunggulan Kartu tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India adalah e-KTP di Indonesia lebih Komprehensif.

Di RRC, kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Disana, e-ID hanya dilengkapi chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakanuntuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification) yang di Indonesia namanya NIK (Nomer Induk Kependudukan)

UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan. Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip.
Print Friendly and PDF

Apa itu e-KTP ?



e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam menerbitkn Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan Penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU no. 23 tahun 2006 tentang Adminduk).

Autentifikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi system melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia.

Ada banyak jenis pengaman dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari. Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (surat Izin Mengemudi).

Sidik jari tidak sekedar dicetak dalm bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di akrtu tersebut telah di-enkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu.

Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan.

Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP dengan alasan :

  • Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
  • Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
  • Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan adalah sebagai berikut :
  1. Identitas jati diri tunggal
  2. Tidak dapat dipalsukan
  3. Tidak dapat digandakan
  4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP Konvensional. Chip ditanam diantara palstik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memilki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.

Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya :
  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
  2. Pick and Pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
  3. Implanter, yaitu pemasangan antena (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
  4. Printing, yaitu pencetakan kartu
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filterimage, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar international specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm
Print Friendly and PDF

Paguyuban KIM Kota Surabaya


Dalam rangka meningkatkan peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di tengah-tengah masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya memprakarsai pembentukan Paguyuban Kelompok Informasi Masyakarat (KIM) Kota Surabaya. Pembentukan Paguyuban KIM digelar pada hari Rabu tanggal 11 April 2011 di Gedung Graha Sawunggaling Lantai 6 Kantor Pemerintah Kota Surabaya.

Melalui pembentukan Paguyuban KIM ini diharapkan dapat memonitor dan menggerakkan KIM di tiap-tiap wilayah di Surabaya agar dapat berjalan sesuai dengan perannya yaitu sebagai mitra Pemerintah dalam penyebaran informasi. 

Selain itu melalui Paguyuban KIM ini, para anggota KIM akan dapat saling berinteraksi, bertukar informasi, berdiskusi satu sama lain, untuk menambah wawasan dan informasi yang bisa disebarluarkan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, agar membiasakan para pengurus dan anggota Paguyuban KIM terhadap penggunaan teknologi internet, maka media group mailing-list (milis) digunakan sebagai media diskusi dengan nama KIM Kota Surabaya. Penggunaan media tersebut juga telah disepakati oleh para pengurus dan anggota Paguyuban KIM.

Berikut ini adalah susunan Kepengurusan Paguyuban KIM Kota Surabaya :

NO
Jabatan dalam Kepengurusan
NAMA
1.
 PEMBINA
 Ir. CHALID BUHARI
 (Ka. Dinkominfo Kota Surabaya)
2.
 KETUA
 Bpk. Junis

 WAKIL KETUA
 Bpk. Daman Huri

 SEKRETARIS
 Bpk. Imam

 WAKIL SEKRETARIS
 Ibu Catur Setyowati

 BENDAHARA
 Bpk. Supriyanto
3.
 KOORDINATOR WILAYAH :


 Wilayah Surabaya Barat
 Bpk. Sutrisno (Kec. Sambikerep)

 Wilayah Surabaya Timur
 Bpk. Usman (Kec. Tambak Sari)

 Wilayah Surabaya Pusat
 Bpk. Budi Rejeki (Kec. Tegalsari)

 Wilayah Surabaya Selatan
 Bpk. Solehudin (Kec. Wonokromo)

 Wilayah Surabaya Utara
 Bpk. Janan (Kec. Kenjeran)

Selamat Bekerja untuk Paguyuban KIM Kota Surabaya.........!!!!!
Print Friendly and PDF

Sekilas Tentang KIM


          Demokratisasi merupakan salah satu tujuan reformasi di Indonesia. Dengan demokratisasi diharapkan akan tercipta kondisi yang lebih baik, keadilan lebih terjaga dan kesempatan lebih merata, karena masyarakat bisa lebih aktif mengawasi dan memberikan masukan kepada Pemerintah, sementara disisi lain Pemerintah juga akan semakin bijak dalam menyikapi setap tuntunan masyarakat dan semakin cerdas dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

          Hal ini mendorong perlunya upaya pemberdayaan semua sektor secara kompetitif dan transparan yang bemuara pada peningkatan kesejahteraan kehidupan masyarakat. Dalam pemberdayaan semua bidang tatanan kehidupan tentunya diperlukan adanya partisipasi masyarakat secara utuh dengan fasilitas dari Pemerintah, sehingga tercipta komunikasi yang sinergis, baik dalam menginformasikan isu-isu pembangunan maupun menerima masukan dari masyarakat dengan mengedepankan iklim keterbukaan informasi publik dalam menerima, mengolah dan melayani informasi publik, sebagaimana diamanatkan di dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

           Dalam pranata kehidupan di era demokrasi dan otonomi dimana informasi menjadi kebutuhan yang sangat pentinguntuk dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan pengetahuan yang akan mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar menjadi cerdas, berpengethuan, terampil dan mandiri, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraannya.

          Oleh sebab itu dalam tatanan kehidupan bermasyarakat diperlukan wadah yang legitimate yang keberadaannya diakui public. Wadah yang dimaksud adalah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berperan sebagai agen informasi di tengah-tengah masyarakat. Dengan adanya KIM di dalam masyarakat diharapkan akan mampu menjembatani kepentingan Pemerintah dengan masyarakat atau sebaliknya secara horizontal.
KIM dahulu populer dengan sebutan KELOMPENCAPIR yang merupakan singkatan dari Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa. Kelompencapir adalah kegiatan pertemuan untuk petani dan nelayan di Indonesia yang dicetuskan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Kegiatan ini mengikutsertakan petani-petani berprestasi dari berbagai daerah. Mereka diadu kepintaran dan pengetahuan seputar pertanian, antara lain soal cara bertanam yang baik dan pengetahuan tentang pupuk dengan model mirip cerdas cermat. Program Kelompencapir ini ikut andil kala Indonesia mencapai swasembada pangan dan mendapatkan penghargaan tahun 1984.

Kelompencapir kemudian bertranformasi menjadi Kelompok Informasi Masyrakat (KIM) yang kita kenal saat ini. Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08 / PER / M.KOMINFO / 6 / 2010, tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.

Definisi.KIM atau Kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyrakat alam rangka meningkatkan nilai tambah.

KIM merupakan kader atau agen unggulan dari masyarakat untuk pengelolaan informasi menuju masyrakat. KIM adalah cermin Information Consumer dan Information Producer.

KIM dimaksudkan sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh dan menyalurkan informasi dan tempat sumber informasi yang terpercaya, akurat dan faktual bagi masyarakat. KIM bertujuan memenuhi kebutuhan informasi yang memberikan manfaat bagi msyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat, meningktkan kemakmuran, keadilan di masyarakat dan meningkatkan SDM guna mendukung keberhasilan pembangunan.

KIM tumbuh dan berkembang dari dan untuk masyarakat dan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Anggota dan pengurus KIM bisa berasal dari kelompok tani atau nelayan, pedagang, mahsiswa, karyawan / wati / PNS, komunitas masyarakat lainnya (organisasi wanita, pecinta lingkungan, dsb)

Sasaran KIM adalah agar KIM dapat berkembang dalam masyarakat serta memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat sekitrnya dalam memberikan nilai tambah, kesamaan pemahaman mengenai tugas dan peranan KIM yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memudahkan dalam melakukan koordinasi dan membuat jaringan diantara KIM sehingga mempermudah saluran informasi yang bersifat nasional.

Aktivitas KIM sendiri bisa bermacam-macam, meliputi pembinaan dan pemberdayaan KIM dimasing-masing kecamatan, pelaksanaan pekan KIM, Lomba Cerdik Cermat Komunikatif (LCCK) di masing-masing Bakorwil serta sosialisasi pemasaran produk unggulan KIM.
Print Friendly and PDF