Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Friday, April 26, 2013

SEKILAS TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)



Program keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. 
PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. 

PKH merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. 
Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.

Program Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini "bukan" dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.


APA ARTI PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.
Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. 
Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, 
tujuan PKH terdiri atas: 
(1) Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; 
(2) Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; 
(3) Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; 
(4) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.


SIAPAKAH SASARAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Sasaran atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan / atau ibu hamil / nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada lbu maka: nenek, tante / bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH.
Calon Penerima terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan : 
(1) Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar; 
(2) Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak; dan 
(3) Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitats kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu Hamil

KOMPONEN APA SAJA YANG MENJADI FOKUS PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Dalam pengertian PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah bidang kesehatan dan pendidikan. 
Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).
Seluruh peserta PKH merupakan penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh program Askeskin dan program lain yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu. Karenanya, kartu PKH bisa digunakan sebagai alat identitas untuk memperoleh pelayanan tersebut.
Tujuan Utama PKH Pendidikan adalah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar wajib 9 tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin.
Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka.
Setiap anak peserta PKH berhak menerima bantuan selain PKH, baik itu program nasional maupun lokal. Bantuan PKH BUKANLAH pengganti program-program lainnya karenanya tidak cukup membantu pengeluaran lainnya seperti seragam, buku dan sebagainya. PKH merupakan bantuan agar orang tua dapat mengirim anak-anak ke sekolah.

MENGAPA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DIPERLUKAN?
Tujuan utama PKH adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada kelompok masyarakat sangat miskin. Dalam jangka pendek, bantuan ini membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedangkan untuk jangka panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk menyekolahkan anaknya, melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi, diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antargenerasi.


BERAPA BESAR BANTUANNYA?
Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.

Skenario Bantuan
Bantuan per RTSM per tahun
Bantuan tetap
Rp. 200.000
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
a. Anak usia di bawah 6 tahun
Rp. 800.000

b. Ibu hamil/menyusui
c. Anak usia SD/MI
d. Anak usia SMP/MTs
Rata-rata bantuan per RTSM
Bantuan minimum per RTSM
Bantuan maksimum per RTSM
Rp. 800.000
Rp. 400.000
Rp. 800.000
Rp. 1.390.000
Rp. 600.000
Rp. 2.200.000

Catatan:
Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak. Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.


PIHAK MANA SAJAKAH YANG TERKAIT DALAM PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
PKH dilaksanakan oleh UPPKH Pusat, UPPKH Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH.
Masing-masing pelaksana memegang peran penting dalam menjamin keberhasilan PKH. Mereka adalah :

UPPKH Pusat - merupakan badan yang merancang dan mengelola persiapan dan pelaksanaan program. UPPKH Pusat juga melakukan pengawasan perkembangan yang terjadi di tingkat daerah serta menyediakan bantuan yang dibutuhkan.

UPPKH Kab / Kota - melaksanakan program dan memastikan bahwa alur informasi yang diterima dari kecamatan ke pusat dapat berjalan dengan baik dan lancar. UPPKH Kab/Kota juga berperan dalam mengelola dan mengawasi kinerja pendamping serta memberi bantuan jika diperlukan

Pendamping - merupakan pihak kunci yang menjembatani penerima manfaat dengan pihak­pihak lain yang terlibat di tingkat kecamatan maupun dengan program di tingkat kabupaten/kota. Tugas Pendamping termasuk didalamnya melakukan sosialisasi, pengawasan dan mendampingi para penerima manfaat dalam memenuhi komitmennya.
Dalam pelaksanaan PKH terdapat Tim Koordinasi yang membantu kelancaran program di tingkat provinsi dan PT Pos yang bertugas menyampaikan informasi berupa undangan pertemuan, perubahan data, pengaduan dan seterusnya serta menyampaikan bantuan ke tangan penerima manfaat langsung.
Selain tim ini, juga terdapat lembaga lain di luar struktur yang berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan PKH, yaitu lembaga pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan di tiap kecamatan dimana PKH dilaksanakan.

BAGAIMANA PERAN PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Pendamping merupakan aktor penting dalam mensukseskan PKH. Pendamping adalah pelaksana PKH di tingkat kecamatan. Pendamping diperlukan karena:
1. Sebagian besar orang miskin tidak memiliki kekuatan, tidak memiliki suara dan kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka yang sesungguhnya. Mereka membutuhkan pejuang yang menyuarakan mereka, yang membantu mereka mendapatkan hak.
2. UPPKH Kabupaten/Kota tidak memiliki kemampuan melakukan tugasnya di seluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan. Petugas yang dimiliki sangat terbatas sehingga amatlah sulit mendeteksi segala macam permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat. Jadi pendamping sangat dibutuhkan. Pendamping adalah pancaindera PKH.

Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping mendampingi kurang lebih 375 RTSM peserta PKH. Selanjutnya tiap-tiap 3-4 pendamping akan dikelola oleh satu koordinator pendamping. Pendamping menghabiskan sebagian besar waktunya dengan melakukan kegiatan di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan berdiskusi dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuka daerah maupun dengan peserta itu sendiri. Pendamping juga bisa ditemui di UPPKH Kabupaten/Kota, karena paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan.

Lokasi kantor pendamping sendiri terletak di UPPKH Kecamatan yang berada di kantor camat, atau di kantor yang dekat dengan PT POS daniatau kantor kecamatan di wilayah yang memiliki peserta PKH. Di sini pendamping melakukan berbagai tugas utama lainnya, seperti: membuat laporan, memperbaharui dan menyimpan formulir serta kegiatan rutin administrasi lainnya.

Secara kelembagaan, Pendamping melaporkan seluruh kegiatan dan permasalahannya ke UPPKH Kabupaten/Kota. Pendamping memiliki tugas yang sangat penting dalam pelaksanaan program di lapangan, yaitu :

1. Tugas Persiapan Program
Tugas persiapan program meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk mempersiapkan pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran pertama diberikan kepada penerima manfaat.
· Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH;
· Menginformasikan (sosialisasi) program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung sosialisasi kepada masyarakat umum;
· Mengelompkan peserta kedalam kelompok yang teridiri atas 20-25 peserta PKH untuk mempermudahkan tugas pendampingan;
· Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta PKH (selanjutnya disebut Ketua Kelompok saja);
· Membantu peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi data dan menandatangani surat persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota;
· Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran sekolah.

2. Tugas Rutin:
· Menerima pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan formulir pemutakhiran data tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota;
· Menerima pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta PKH serta dibawah koordinasi UPPKH Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang diterima (Lihat Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat)
• Melakukan kunjungan insidentil khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen;
· Melakukan pertemuan dengan semua peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi (program dan kemajuan/perubahan dalam program)
· Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan;
· Melakukan pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok;
· Melakukan pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan dan Pendidikan di lokasi pelayanan terkait.
· Melakukan pertemuan triwulan dan tiap semester dengan seluruh pelaksana kegiatan: UPPKH Daerah, Pendamping, Pelayan Kesehatan dan Pendidikan.
Ada beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan pendamping PKH, yaitu  

1. Pertemuan Awal
Tahap pertama yang dilakukan oleh pendamping adalah melakukan pertemuan terbuka dengan calon peserta PKH. Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan sosialisasi program mengenai manfaat program dan bagaimana berpartisipasi dalam program.
Keluarga yang dipilih mengikuti program dikumpulkan dan diberi arahan untuk membentuk kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih kurang 25 orang dalam satu kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua kelompok ibu penerima sebagai koordinator kelompok dan menetapkan jadwal pertemuan rutin kelompok untuk berdiskusi bersama dalam menjalankan program.
Pada pertemuan ini juga dilakukan pemeriksaan formulir yang digunakan sebagai alat verifikasi keikutsertaan, antara lain pemeriksaan akta lahir anak (dan membantu pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan jadwal kunjungan, dan sebagainya.

2. Mendampingi Proses Pembayaran
Pada dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan pengawasan selama proses pembayaran beriangsung. Namun begitu, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar proses berlangsung aman dan terkendali, yaitu:
a. Pergi ke Kantor Pos untuk meminta jadwal pembayaran dan mendata penerima manfaat yang merupakan kelompok binaannya.
b. Menginformasikan Ketua Kelompok mengenai jadwal dan memastikan bahwa pembayaran diterima oleh orang yang tepat pada waktu yang telah ditentukan.

3. Berdiskusi Dalam Kelompok
Kegiatan yang tak kalah penting adalah menyusun agenda dan mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok ibu penerima untuk berdiskusi dan menampung pengaduan, keluhan, perubahan status maupun menjawab pertanyaan seputar program. Pada pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi informasi mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan murah bagi kesehatan keluarga serta pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk meningkatkan mutu keluarga.

4. Pendampingan Rutin
Selanjutnya, jadwal pendampingan dilakukan rutin dan ditetapkan selama 4 hari kerja (Senin­Kamis). Kegiatan yang dilakukan selama itu antara lain melakukan kunjungan ke unit pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengunjungi keluarga untuk membantu mereka dalam proses mendaftarkan anak-anak ke sekolah, mengurus akta lahir maupun memeriksa rutin ke puskesmas.

5. Berkunjung Ke Rumah Penerima Bantuan
Jika pada pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa datang karena alasan tertentu seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat pertemuan, sibuk mengurus anak, sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen dikarenakan alasan-alasan tertentu, maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah peserta tersebut untuk memudahkan proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan)

6. Memfasilitasi Proses Pengaduan
Pendamping menerima, menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program.

7. Mengunjungi Penyedia Layanan
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan vital keberlangsungan maupun peningkatan mutu PKH. Pendamping memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan, mengantisipasi permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program ketimbang memperbaikinya.

8. Melakukan Konsolidasi
Pada hari Jum''at, para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada hari ini agar terjadi peningkatan mutu program.

9. Meningkatkan Kapasitas Diri
Untuk meningkatkan mutu program dan mutu pendamping itu sendiri, juga diadakan diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali) baik itu antarkecamatan maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya menampung pelajaran berarti (lesson learned & best practices) yang bisa digunakan oleh pendamping lain agar mempermudah pekerjaan dan menghadapi kasus-kasus harian di lapangan.

Setiap individu yang melakukan usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan penghargaan untuk menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai. Penghargaan ini diharapkan dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi lingkungannya menghasilkan produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan yang telah diraihnya. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar yang bersangkutan maupun orang yang mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan yang merugikan lembaga, lingkungannya maupun dirinya sendiri. lni juga merupakan alat pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
Print Friendly and PDF

Sunday, April 21, 2013

Program Dana Bergulir


FASILITAS PERKUATAN PERMODALAN DANA BERGULIR BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

TUJUAN

  • Melakukan pengembangan UMKM dengan fasilitasi dana bergulir APBD Provinsi Jawa Timur melalui perkuatan permodalan KSP/USP-Koperasi; KJKS / UJKS-Koperasi;
  • Memperkuat permodalan KSP / USP-Koperasi; KJKS / UJKS-Koperasi dalam melayani pemberian pinjaman kepada UMKM.
SASARAN
Sasaran Program Dana Bergulir Modal Kerja dan Investasi UMKMK di Jawa Timur, yaitu :

  • UMKMK yang kegiatan usahanya dalam keadaan sehat, produktif serta dapat berkembang dari penambahan modal pinjaman program ini, untuk yang berbadan usaha maupun badan hukum;
  • Pemohon kredit tidak termasuk dalam daftar kredit macet dari Bank;
  • Pemohon kredit tidak sedang memperoleh pembiayaan ganda dari dana bergulir yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jawa Timur dan APBD Kabupaten / Kota.

A. Ketentuan Kredit Program :
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 21 Tahun 2012 ;

  • Plafond kredit maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Jangka waktu kredit maksimum 3 tahun untuk program modal kerja.
  • Suku bunga pinjaman sebesar 4 % flat per tahun untuk plafond kredit s/d Rp. 100 Juta, sedangkan 6 % flat per tahun untuk plafond kredit di atas Rp. 100 Juta dan dibayarkan di muka untuk tahun pertama, sedangkan untuk tahun kedua bunganya diperhitungkan dari sisa pinjaman dan dibayar pada awal tahun.
  • Kepastian realisasi / tidak realisasi kredit maksimal 15 (limabelas) hari kerja.
  • Realisasi kredit tidak dipungut biaya.

B. Persyaratan Kredit Program :

  • Mengajukan proposal pinjaman kredit dana bergulir untuk modal kerja dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Sekretariat Dana Bergulir Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur.
  • Surat Pengantar dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten / Kota bagi Koperasi yang berbadan hukum Skala Kabupaten / Kota.
  • Foto copy Akte Pendirian Koperasi yang sudah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun.
  • Laporan keuangan periode 2 (dua) tahun terakhir yang telah disahkan dalam rapat anggota tahunan (RAT).
  • Khusus Unit Simpan Pinjam Koperasi dan Unit Jasa Keuangan Syariah, laporan keuangannya sudah dipisah dengan laporan usaha lainnya (otonom).
  • Susunan Pengurus Koperasi yang dipilih dan disahkan oleh anggota pada rapat anggota tahunan (RAT).
  • Foto copy hasil penilaian kesehatan Koperasi tahun buku terakhir dengan predikat minimal “Cukup Sehat”.
  • Foto copy NPWP lembaga Koperasi.
  • Mempunyai agunan kredit dari nilai taksiran harga umum (THU) minimal 50 % dari plafond kredit, bagi Koperasi yang dinyatakan fisible oleh Bank Pelaksana (Bank Jatim) namun kurang / tidak tersedia jaminan dapat mengajukan penjaminan kredit kepada PT. Jamkrida Jawa Timur.
  • Foto copy identitas diri Pengurus Koperasi.
  • Pas foto Pengurus Koperasi ukuran 3 x 4 cm masing-masing 2 (dua) lembar.
Print Friendly and PDF

Friday, April 19, 2013

Pelatihan Komputer Gratis

Dibuka kelas baru untuk warga Surabaya.
Program Aplikasi Komputer Akuntansi.
Syarat : 
  1. Usia 18 - 35 tahun
  2. Fotocopy KTP Surabaya, 3 lembar
  3. Foto warna ukuran 3x4, 3 lembar
Fasilitas :
Sertifikat, snack, makan dan uang transport.

Info dan pendaftaran :
SCOMPTEC, Jl. Kayoon 24, Surabaya.
Telpon (031) 531 5678

Pendaftaran Ditutup bila kuota sudah terpenuhi


Print Friendly and PDF

Thursday, April 18, 2013

Program Keluarga Harapan (PKH)


Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, dan sebagai syarat atau imbalannya, RTSM penerima program HARUS dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.

PKH bukan pengganti atau kelanjutan dari BLT / SLT, dan bukan salah satu unit kegiatan dari PNPM

TUJUAN UTAMA

Mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin.

TUJUAN KHUSUS

  • Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM;
  • Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM;
  • Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM;
  • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.
KETENTUAN PENERIMA BANTUAN

Penerima bantuan PKH adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan / atau ibu hamil / nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program.

Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante / bibi, atau kakak perempuan). Untuk itu, pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu / wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga.
Print Friendly and PDF

Wednesday, April 17, 2013

PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)

Meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diharapkan dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan peserta didik, tetapi masih banyak anak – anak yang tidak dapat bersekolah, putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang pendidikan berikutnya. Salah satu penyebab hal tersebut adalah kesulitan orangtua / keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya seperti baju seragam, buku tulis, sepatu, biaya transportasi maupun biaya pendidikan lainnya yang tidak ditanggung oleh dana BOS. Hal inilah yang melatarbelakangi dikembangkannya Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). 
   
Apa yang dimaksud dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)? Mengapa disebut sebagai “bantuan” dan apa bedanya dengan “beasiswa”?

    Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.

    Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya.  Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten / Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.


    Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.


    Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut :

  •         BSM SD & MI sebesar Rp. 360.000 per tahun
  •         BSM SMP & MTs sebesar Rp. 550.000 per tahun
  •         BSM SMA,SMK& MI sebesar Rp. 780.000 per tahun, dan
  •         BSM Perguruan Tinggi sebesar Rp. 1.200.000 per tahun.
        Di jenjang pendidikan tinggi, program beasiswa bagi anak kurang mampu juga digulirkan pemerintah dengan nama bantuan belajar mahasiswa miskin ber-IPK 2,5, dan beasiswa bidik misi. Bidik misi bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi. 

    Ada berapa “jalur” penyaluran BSM dan dari mana sumber pembiayaannya?

    BSM terdiri dari 2 macam, yaitu BSM yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BSM yang diatur oleh Kementerian Agama. BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Beasiswa Bakat dan Prestasi, sementara BSM yang dikelola oleh Kementerian Agama disebut sebagai Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (disatukan pengelolaannya antara bantuan dengan beasiswa).

    Sumber dana semua bantuan ini adalah dari APBN. Alokasinya tertuang dalam DIPA di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta DIPA Kementerian Agama. 


    Siapa penerima BSM dan Bea Siswa Bakat dan Prestasi?

    Penerima dana BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah siswa miskin pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman / petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Sasaran penerima BSM tahun 2012 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah sebagai berikut:

  • Tingkat  Sekolah Dasar (SD)  : 3.530.305 siswa
  • Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) : 1.295.450 siswa
  • Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)    : 505.290  siswa      
  • Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): 617.576 siswa
        Penerima dana Beasiswa Bakat dan Prestasi adalah siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik / non-akademik pada SD, SMP, SMA atau SMK yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman / petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

        Sasaran Beasiswa Miskin dan Berprestasi yang dikelola oleh Kementerian Agama adalah siswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri dan Swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dihitung berdasarkan proporsi populasi murid di masing-masing kabupaten / kota dengan perincian sebagai berikut:

  •             Madrasah Ibtidaiyah     : 750.000 siswa
  •             Madrasah Tsanawiyah  : 600.000 siswa
  •             Madrasah Aliyah            : 400.000 siswa
            Penerima BSM ditentukan berdasarkan basis data terpadu PPLS 2011.
             
    Apa saja kriteria dasar penentuan penerima BSM?

    Penerima BSM untuk Sekolah Dasar / SD adalah siswa SD kelas 1-6 di 2012 dari keluarga miskin yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan, dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah dengan kriteria:
  • Memiliki tingkat kehadiran 75% di sekolah
  • Memiliki kepribadian terpuji: rajin & disiplin, taat aturan & tata tertib, santun, tidak merokok / narkoba
        Penerima BSM untuk Sekolah Menengah Pertama / SMP adalah siswa miskin yang memenuhi sekurang – kurangnya satu dari kriteria sebagai berikut:
  •   Orang tua siswa terdaftar sebagai peserta PKH
  •   Memiliki kartu miskin
  •   Yatim dan / atau piatu
  •   Pertimbangan lain (misalnya – kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, anak korban PHK, atau indikator lokal lainnya)
Kriteria penerima BSM untuk Madrasah adalah sebagai berikut:
  •  Berasal dari keluarga kurang mampu / miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RT dan RW setempat;
  •  Diprioritaskan bagi siswa madrasah sebagai anggota Program Keluarga Harapan (PKH) dibuktikan dengan menunjukkan kartu PKH dari Kementerian Sosial
  •  Memiliki kepribadian terpuji;
  •  Diputuskan melalui rapat Komite Madrasah;

Untuk apa sajakah pemanfaatan dana BSM?

    Dana BSM dapat dimanfaatkan untuk :
  • Pembelian perlengkapan siswa (misalnya buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan tas)
  • Biaya transportasi siswa ke sekolah/madrasah
  • Uang saku siswa untuk sekolah
Apa saja yang dapat menyebabkan pembatalan pemberian BSM?

    Dana BSM dapat dibatalkan jika siswa penerima BSM:
  • Berhenti sekolah
  • Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain
  • Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan criminal
  • Mengundurkan diri
  • Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin
        Kepala Sekolah / Madrasah bertanggung jawab dan berwenang untuk membatalkan BSM serta memilih siswa penggantinya. Nama siswa pengganti tersebut harus segera dikirimkan kepada lembaga penyalur melalui SK Pengganti.
         
    Apa saja hambatan-hambatan yang terungkap dari evaluasi pelaksanaan BSM selama ini? Bagaimana konsep rencana penyempurnaannya?

    Beberapa hasil dari evaluasi dan studi berlanjut terhadap pelaksanaan Program BSM  menunjukkan kelemahan dari program, yaitu terkait ketepatan penetapan sasaran BSM dimana ditemukan masih banyaknya rumahtangga tidak miskin yang menerima BSM dan jumlah beasiswa yang kurang memadai. 



Banyak penerima manfaat BSM sendiri belum memiliki pemahaman yang cukup tentang hak mereka, termasuk jumlah uang yang berhak mereka terima. Tantangan ini ditambah dengan ketidakmampuan program dalam memastikan keberlanjutan transfer tunai pada periode transisi antar jenjang pendidikan (terutama sewaktu masa transisi dari SD / MI ke SMP / MTs, dan dari SMP / MTs ke SMA / SMK / MA), jumlah transfer tunai yang terbatas, dan pencairan dana transfer tunai yang kerap terlambat kepada siswa yang berhak menerimanya. 









Print Friendly and PDF

Izin Produksi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)



Bagi anda yang mempunyai produksi Makanan Kecil, ada baiknya selain mengurus SIUP anda juga mengurus Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) atau Nomer Dinkes

Untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan Daerah TK II Kotamadya / Kabupaten

Sertifikasi PIRT 

1. Ketentuan Izin PIRT : 
  • Perizinan ini adalah Perizinan tentang Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

2. Syarat Permohonan Ijin :
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
  • Mengisi formulir permohonan izin PIRT
  • Foto copy KTP, 1 lembar
  • Pas foto 3 x 4, 3 lembar
  • Menyertakan rancangan label Makanan / Minuman

3. Prosedur Perijinan

  • Mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten. Akan dilakukan Pemeriksaan berkas (1 hari)
  • Persetujuan Kadinkes (1 hari)
  • Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan)
  • Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya
  • Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari)
  • Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari)
  • Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari)
  • Total waktu 6 hari s/d 3 bulan

4. Masa Berlaku : tidak ada batas waktu

5. Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa :
  • Susu dan hasil olahannya
  • Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
  • Pangan kaleng
  • Pangan bayi
  • Minuman beralkohol
  • Air minum dalam kemasan (AMDK)
  • Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  • Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM

6. Sanksi administrasi
  • Melanggar peraturan di bidang pangan
  • Nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat
  • Produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

Catatan:

  • Persyaratan untuk tiap daerah bisa berbeda dan mungkin memerlukan tambahan khusus
  • Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi di atas memerlukan izin dari POM (pengawas obat dan makanan) dan atau persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia)
Print Friendly and PDF

Monday, April 15, 2013

Surat Izin Gangguan ( HO )




Surat izin gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.

Siapa saja yang harus memiliki Surat Izin Gangguan

Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
  • Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
  • Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
  • Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.

Prosedur Mendapatkan Surat Izin Gangguan Usaha

Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan HO bisa dengan mendatangi Dinas Perizinan Domisili Usaha di tingkat Kabupaten atau Kotamadya dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut ini:
  • Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
  • Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup. Dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil atau tidak mempunyai limbah buangan
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan / fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMB dilampirkan surat pernyataan kesanggupan mengurus IMB bermeterai Rp. 6000
  • Fotokopi bukti kepemilikan atau sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
  • Fotokopi Akta pendirian atau cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
  • Surat pernyataaan persetujuan atau tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri
  • Denah letak domisili tempat usaha dan gambar situasi atau site plan tempat usaha yang jelas
  • Izin Gangguan lama asli atau SK dan Tanda Izin bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan
  • Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri Surat Izin Gangguan
  • Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (RT, RW, Lurah dan Camat),
  • Stopmap snelhelter warna kuning.
  • Lama Proses  : 11 hari




Print Friendly and PDF

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)


Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan. 

Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.

Siapa saja yang harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP

Obyek   : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar
Subyek  : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar

Kategori Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga kategori yang dibedakan oleh besar dan kecilnya modal usaha yang digunakan untuk usaha perdagangan:

Surat Izin Usaha Perdagangan kecil diperuntukan bagi  usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )

Surat Izin Usaha Perdagangan menengah diperuntukan bagi  usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )

Surat Izin Usaha Perdagangan besar diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )

Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP

Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
  • Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
  • Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
  • Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Prosedur Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan

Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.

Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :

1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.

2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
  • Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
  • Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  • Gambar denah lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.

Surat Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka  usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.

Jangan tunda lagi........segera urus SIUP anda untuk kemajuan BISNIS ANDA...!








Print Friendly and PDF

Ancaman Pidana 2 Thn utk Pengguna Identitas Ganda



Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya bakal bertindak tegas. Mereka akan memberikan sanksi kepada pengguna alamat ganda.

Sanksinya pun tidak main-main. Yakni, pidana penjara maksimal dua tahun. 

Beberapa alasan Pengguna Alamat Ganda :
*) Warga sengaja tidak mengurus agar mudah melakukan pengurusan administrasi pajak. Misalnya, pajak kendaraan
*) Warga sengaja tidak mengurus karena unsur perbuatan melanggar hukum. Misalnya penyalahgunaan identitas untuk transaksi utang piutang

Dua alasan tersebut tetap melanggar undang-undang kependudukan. 
Mereka bisa dikenai pasal pelanggaran aturan memiliki kartu identitas atau kartu keluarga ganda. 
Sanksinya pidana maksimal dua tahun.

Saat ini, sudah ada laporan dari pihak bank. Intinya banyak penggunaan KTP dengan data palsu. Jika tidak segera ditindaklanjuti, bisa muncul ketidakpercayaan perbankan terhadap perekaman data yang selama ini dilakukan.

Warga yang bersikap demikian seharusnya sadar sejak awal. Karena itu, diharapkan kepada warga untuk segera melapor dan meminta perubahan data.


Masih berminat memiliki Identitas Kependudukan Ganda ?


Sumber : Harian Jawa Pos, Minggu 7 April 2013, hal. 33.



Print Friendly and PDF

Friday, April 12, 2013

PROGRAM JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL)


Salah satu tujuan Jampersal adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya wanita hamil, dalam memeriksakan kehamilan serta mendapatkan pertolongan persalinan dan nifas secara memadai oleh tenaga kesehatan terlatih. Karena tidak dipungut biaya, diharapkan wanita hamil menjadi lebih sadar akan pentingnya persalinan yang baik.
 Tenaga kesehatan yang menangani persalinan berasal dari Puskesmas dan jaringannya, serta Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dengan Dinkes Kota Surabaya selaku Tim Pengelola Program Jamkesmas, Jampersal dan BOK Kota Surabaya.

 Sasaran Jampersal

Sasaran Jampersal adalah semua masyarakat yang belum memiliki Jampersal, yang terdiri dari Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas (hingga 42 hari pasca melahirkan), dan Bayi baru lahir (hingga usia 28 hari).

Masyarakat yang belum mempunyai atau belum terjamin dalam Jampersal manapun dapat memperoleh Jampersal yang diperkuat oleh Surat Pernyataan yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp. 6.000 kepada petugas di Rumah Sakit yang telah ditunjuk untuk pelayanan Jampersal.

Warga cukup menunjukkan kartu identitas kependudukan kepada petugas untuk mengajukan hak atas Jampersal, seperti KTP atau KSK. Mereka yang berdomisili di luar Surabaya dapat menunjukkan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) Kota Surabaya sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2007.

Pelayanan Jampersal

Pelayanan apa saja yang akan diterima oleh peserta Jampersal? Peserta akan mendapatkan:
1. Pemeriksaan kehamilan, dimana tatalaksana pelayanan mengacu pada buku Pedoman KIA. Selama kehamilan, sekurang-kurangnya ibu hamil diperiksa          
    sebanyak 4 kali dengan frekuensi:
    a. 1 kali pada triwulan pertama
    b. 1 kali pada triwulan kedua
    c. 2 kali pada triwulan ketiga
2. Persalinan normal
3. Pelayanan nifas normal, termasuk KB pascapersalinan
4. Pelayanan bayi baru lahir
5. Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
6. Pelayanan pasca keguguran
7. Persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar
8. Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar
9. Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar
10. Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
11. Penanganan rujukan pascakeguguran
12. Penanganan kehamilan ektopik terganggu (KET)
13. Peralinan dengan tindakan emergensi komprehensif
14. Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi
15. Pelayanan bayi bari lahir dengan tindakan emergensi komprehensif
16. Pelayanan KB pasca persalinan.
Print Friendly and PDF