Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Friday, December 28, 2018

Antisipasi DBD, Kecamatan Bubutan Berantas Sarang Nyamuk Lewat Program PSN

KIM-Gundih,
Genderang perang melawan nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD)  mulai ditabuh oleh semua elemen masyarakat, tak terkecuali  Pemerintah Kota Surabaya lewat program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) selalu dikumandangkan dengan harapan mampu mengugah kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan memberantas sarang nyamuk.

Untuk merealisasikan program tersebut, Kecamatan Bubutan menggelar Apel Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Depan Pertokoan Dupak Grosir, Sabtu (29/12). Apel siaga tersebut dipimpin oleh Camat Bubutan, Eko Kurniawan.

Dalam sambutannya, Camat Bubutan mengajak semua warga masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan selalu  berupaya  melakukan  berbagai  tindakan preventive terhadap perkembangbiakan nyamuk.

“Nyamuk Demam Berdarah sangat berbahaya, dapat menularkan  virus dengue” terangnya.
Ditambahkannya, masyarakat mampu  terlibat  aktif dalam  rangka  mewaspadai  dan mengantisipasi penyakit DBD di wilayah Kecamatan Bubutan, dengan melakukan  Program PSN yakni  menguras tampungan air  dan memelihara  tanaman yang efektif mengusir nyamuk.

“Jentik nyamuk hanya bisa dibasmi dengan cara memutus rantai penularan dengan pemberantasan sarang nyamuk  DBD dengan melalui Gerakan Pemberdayaan Masyarakat,” tegasnya.
Camat Bubutan juga mengingatkan kepada peserta apel, kondisi peningkatan  curah hujan belakangan terakhir ini  dan perubahan iklim sangat berpengaruh terhadap
perkembangbiakan nyamuk.

“ Saya menghimbau  pada seluruh  peserta apel  untuk  selalu melakukan pemantauan  pada tempat-tempat sarang nyamuk”, tukasnya.

Apel tersebut digelar dengan tujuan untuk mempersiapkan ibu-ibu pemantau jentik nyamuk  se Kecamatan Bubutan untuk lebih  giat memantau wilayah di masing-masing wilayah kelurahan.
Acara tersebut juga hadiri oleh Lurah Gundih, kepala Puskesmas Gundih , dan Ibu-Ibu Pemantau Jentik Nyamuk (PJN) se Kecamatan Bubutan. (Mustakim)



Print Friendly and PDF

Gebyar Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Se Kecamatan BUBUTAN









"Pencegahan nyamuk Demam Berdarah dengan fogging (penyemprotan) saja tidak cukup.
Jentik nyamuk hanya bisa dibasmi dengan cara memutus rantai penularan dengan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) Demam Berdarah Dengue yakni 3M Plus melalui Gerakan Pemberdayaan
Masyarakat", Itulah pesan Camat BUBUTAN Bpk. EKO KURNIAWAN ketika memimpin Apel Pemberantasan Sarang Nyamuk se Kecamatan BUBUTAN.

Apel bersama yang dilaksanakan pada hari minggu tanggal 29 Desember 2018 dipertokoan Dupak Grosir.
Apel ini dimaksudkan untuk mempersiapkan ibu ibu pemantau jentik se Kecamatan agar lebih giat memantau wilayah dimasing masing wilayah kelurahan.

Pemberantasan Deman Berdarah (DB) dapat dilakukan dengan 3M plus yaitu menguras, menanam dan menutup tempat air dan juga melakukan pemeriksaan dari pemantau jebtik setiap minggunya.
Hadir dalam acara tersebut Camat, lurah dan perwakilan puskesmas juga tentunya ibu ibu pemantau jentik sekelurahan BUBUTAN.
Print Friendly and PDF

Thursday, December 13, 2018

OJK MINTA MASYARAKAT Waspada Pinjam Uang Di Online



KIM Surabaya – 12 Desember 2018. Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) yang telah terdaftar atau berizin jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sedangkan untuk P2P ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan sejumlah tindakan untuk memutus mata rantai aliran dana.
OJK menjelaskan bahwa keberadaan P2P merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat.
Namun, selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan.
Sesuai dengan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara P2P yang berstatus terdaftar atau berizin dan hingga 12 Desember 2018 telah mencapai 78 penyelenggara.
Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal.
OJK mengingatkan bahwa keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya.
OJK melarang penyelenggara P2P legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47, yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin.
Mengenai pengaduan atau laporan masyarakat terkait P2P, OJK telah melakukan penelaahan dan telah berkoordinasi dengan P2P legal yang dipublikasikan di media telah melakukan pelanggaran.
OJK secara tegas akan mengenakan sanksi jika memang terbukti penyelenggara tersebut melakukan pelanggaran.
Berdasarkan penelahaan OJK, pengaduan masyarakat terkait P2P terdiri dari dua hal yaitu;
1. Nasabah tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu, yang berujung pada perhitungan suku bunga dan penagihan
2. Perlindungan kerahasiaan data nasabah terkait dengan keluhan penagihan
Mengenai penanganan P2P ilegal, OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 P2P ilegal dan telah melakukan tindakan tegas kepada P2P ilegal berupa :
Mengumumkan ke masyarakat nama-nama P2P ilegal Memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan Bank Indonesia
Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum
OJK mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban dikemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
OJK juga meminta agar masyarakat dapat mengunjungi website www.ojk.go.id dan menghubungi kontak OJK 157 dan email konsumen@ojk.go.id untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan mewaspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P illegal.
Ke depan, OJK juga akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat bersama para stakeholders agar literasi masyarakat mengenai kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dapat terus meningkat.
OJK akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi perkembangan P2P dalam upaya mewujudkan industri P2P yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.(TH)
Print Friendly and PDF