(sesuai PERDA NO. 5 / 2011 Pasal 18 & 19 )
Syarat Mengurus KTP Baru bagi Penduduk WNI
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW serta Lurah
- Fotocopy KK
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
- Setiap pemohon KTP harus sudah melakukan sidik jari
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah
Syarat mengurus KTP Baru bagi Pendatang
- Surat Keterangan pindah dari daerah asal (Dispenduk kota / Kabupaten asal)
- Fotocopy / menunjukkan data nikah / kutipan Akta Perkawinan
- Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW yang antara lain menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI
- KK (Kartu Keluarga) yang akan ditumpangi
- Surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi dan diketahui dari kepala Keluarga yang akan ditumpangi dan diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW
- Surat pernyataan atau keterangan jaminan pekerjaan
- Restribusi : Rp. 0,- (gratis)
- Jangka waktu pelaporan 30 hari kerja sejak terbit Surat Keterngan Pindah dari daerah asal
Syarat mengurus KTP Baru bagi Orang Asing yang Memilki Izin Tinggal tetap
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Fotocopy :
- KK
- Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
- Kutipan Akta Kelahiran
- Paspor dan Izin Tinggal tetap; dan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Syarat mengurus KTP Hilang atau Rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang Memilki Izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak
- Fotocoy KK; dan
- Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
Syarat mengurus KTP karena Pindah datang bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memilki Izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang; dan
- Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah
Syarat mengurus Perpanjangan KTP bagi Penduduk WNI
- Surat pengantar Ketua RT dan Ketua RW
- KTP lama
Syarat mengurus KTP karena Perpanjangan bagi penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal tetap
- Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW serta Lurah
- Fotocopy KK
- KTP Lama
- Fotocopy :
- Paspor
- Izin Tinggal Tetap
- Surat keterangan Catatn Kepolisian (SKCK) bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal tetap
- Mengisi Formulir Isian Biodata Penduduk untuk WNI (per-Keluarga)
Syarat mengurus KTP karena adanya Perubahan Data Bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal tetap
- Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW serta Lurah
- Fotocopy KK
- KTP Lama
- Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting
- Mengisi Formulir Isian Biodata Penduduk untuk WNI (per-Keluarga)
Syarat mengurus Kartu Identitas Penduduk Musiman
- KTP
- Surat Pernyataan mengenai Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi dan diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW
- Surat Penyataan / keterangan Jaminan Pekerjaan / Studi
Menurut Perda No. 3 tahun 2011 tentang Restribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil bahwa Pengurusan KK baru maupun pindah KK tidak dikenakan biaya (gratis).