Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Tuesday, February 26, 2013

Edaran Walikota Surabaya tentang KLB Diare


SURAT EDARAN

Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya agar melakukan upaya-upaya untuk pencegahan / penularan penyakit Diare sebagai berikut :

1. Pemberian ASI ekslusif sampai bayi berusia 2 (dua) tahun dan makanan pendamping ASI untuk bayi usia diatas 6 (enam) bulan sampai dengan usia 2 (dua) tahun

2. Merebus sampai mendidih botol susu sebelum dipergunakan

3. Susu yang sudah dibuat harus segera dihabiskan dalam kurun waktu kurang dari 2 jam

4. Memberikan imunisasi campak

5. Menkonsumsi air yang sudah dimasak sampai mendidih

6. Menutup makanan

7. Mencuci bahan makanan dan peralatan makan yang telah digunakan


8. Mencucui tangan dengan sabun sebelum mengolah bahan pangan, sebelum makan dan setelah buang air besar

9. Buang air besar di jamban, termasuk juga air besar bayi dengan cara dipisahkan dari popok.

10. Menjaga kebersihan lingkungan dari sampah dengan membuang ke tempat pembuangan sampah

11. Segera membawa ke Puskesmas terdekat untuk pertolongan pertama.

Demikian untuk menjadi perhatian, atas kerjasamanya disampaikan banyak terima kasih

WALIKOTA SURABAYA

TRI RISMAHARINI


Selengkapnya :





Print Friendly and PDF

Edaran Walikota Surabaya tentang KLB DBD



SURAT EDARAN

Dihimbau kepada seluruh Masyarakat Kota Surabaya untuk mewaspadai penyebaran penyakit DBD (Demam Berdarah Dengue) dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1. Menggerakkan pencegahan dan pemberantasan DBD di masyrakat dengan pola 3M, yaitu :

a. Menutup bak / penampungan air

b. Menguras dan menyikat bak / penampungan air minimal 1 (satu) minggu sekali dan memberikan bubuk abate ke dalamnya

c. Mengubur ata memusnahkan barang bekas yang dapat menampung air

2. Mengoptimalkan peran dasawisma dalam pemantauan lingkungan dan penyebaran penyakit DBD di wilayah masing-masing

3. Segera melapor ke Puskesmas terdekat untuk pertolongan pertama atau melaporkan apabila ada warga yang yang terkena DBD

4. Membantu kelancaran kegiatan penyelidikan epidemologi dan fogging / ULV yang dilakukan di wilayah masing-masing.

Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih


WALIKOTA SURABAYA


TRI RISMAHARINI


selengkapnya :




Print Friendly and PDF

Saturday, February 23, 2013

HUT ke-1 Karang Werda Berguna Kelurahan Gundih


Minggu, 24 Februari 2013, bertepatan dengan Ulang Tahun kesatu Karang Werda Berguna Kelurahan Gundih, diadakan Senam Lansia bersama bertempat di halaman Parkir Dupak Grosir Surabaya.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri sekitar 350 anggota Karang Werda.

Selain senam bersama, acara juga diisi dengan Undian Doorprize, Lomba Senam Ibu-ibu, Lomba Senam Bapak-bapak dan suguhan teatrikal (sholawat, puisi dan Kentrung Gaul) dari yang hadir.

Mudah-mudahan, acara seperti ini bisa tetap diadakan dan semakin banyak peserta dan hadiahnya.......

Dr. Rahmat (Dokter Puskesmas Kelurahan Gundih) juga ikut Hadir dalam acara tersebut. 








Dibawah Terik Matahari, mereka tetap bersemangat menyanyikan Lagu  Lansia





Sambil menunggu Undian Doorprize



Iringan musik dari Electone
Pembacaan Puisi
Sholawat Gaul
Kentrung Gaul
weleh.......weleh.........

Print Friendly and PDF

Thursday, February 21, 2013

Pengurusan SIUP dan Izin Gangguan (HO)

PENGURUSAN SIUP

Bisa datang langsung ke kantor UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap) di Jl. Menur 31-C, surabaya

Syarat-syarat untuk mengurus SIUP :
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  2. Surat pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha perusahaan
  3. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan / atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau ke instansi yang berwenang apabila Pemohon merupakan Badan Hukum / Badan Usaha
  4. Surat Penunjukan Kepala Cabang (bagi perusahaan Cabang)
  5. Fotocopy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Penerbit SIUP (bagi Perusahaan Cabang)
  6. Fotocopy dokumen pembukaan Kantor cabang / Perwakilan Perusahaan (bagi Perusahaan Cabang)
  7. Pas Photo Terbaru Penanggungjawab / direktur Perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  8. Persetujuan dari atasan (bagi pegawai negeri)

Perizinan SIUP tidak dipungut restribusi dan biaya lainnya

PERSYARATAN IZIN PENYELENGGARAAN JASA TITIPAN untuk KANTOR AGEN
(peraturan Walikota Surabaya nomor 74 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 tahun 2009 ) :

  1. Surat Kuasa dari pemohon, apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Fotocopy Licensi Software
  5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang (apabila pemohon adalah Badan Hukum atau Badan Usaha)
  6. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan / Penguasaan Tanah dan / atau Bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha

PERSYARATAN IZIN JASA TELEKOMUNIKASI

  1. Surat Kuasa dari pemohon, apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang (apabila pemohon adalah Badan Hukum atau Badan Usaha)
  5. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan / Penguasaan Tanah dan / atau Bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha

PERSYARATAN IZIN INSTALATIR KABEL RUMAH / GEDUNG (IKR/G)

  1. Surat Kuasa dari pemohon, apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang (apabila pemohon adalah Badan Hukum atau Badan Usaha)
  5. Fotocopy Sertifikat Keahlian Pemasangan Instalasi Kabel rumah / Gedung (IKR/G), apabila pemohonan adalah perorangan
  6. Fotocopy Sertifikat Keahlian Pemasangan Instalasi Kabel rumah / Gedung (IKR/G) paling sedikit 10 (sepuluh) pegawai, apabila pemohon adalah Badan Hukum atau Badan Usaha

PERSYARATAN IZIN INSTALASI PETIR

  1. Surat Kuasa dari pemohon, apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang (apabila pemohon adalah Badan Hukum atau Badan Usaha)
  5. Fotocopy Sertifikat Keahlian Pemasangan Instalasi Penyalur Petir dari pihak yang diserahi pekerjaan untuk memasang Instalasi Penyalur Petir

PERSYARATAN IZIN INSTALASI GENSET

  1. Surat Kuasa dari pemohon, apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang (apabila pemohon adalah Badan Hukum atau Badan Usaha)
  5. Fotocopy Sertifikat Keahlian Pemasangan Instalasi Genset dari pihak yang diserahi pekerjaan untuk memasang Instalasi Genset

PERSYARATAN IZIN GANGUAN (HO) - BARU

  1. Fotocopy setifikat atau surat bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan / atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha sebanyak 2 lembar
  2. Fotocopy Surat IMB dan lampiran gambar sebanyak 2 lembar
  3. Fotocopy KTP pemohon sebanyak 2 lembar
  4. Fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum (apabila usaha tersebut dilakukan oleh Badan Hukum) sebanyak 2 lembar
  5. Surat keterangan Domisili tempat usaha diketahui Camat setempat sebanyak  2 lembar
  6. Gambar denah dengan ukuran skala paling sedikit 1:200
  7. Gambar situasi (site plan) dengan skala 1 : 1.000 sesuai IMB dengan dilengkapi keterangan tata letak mesin-mesin/ peralatan produksi/peralatan lainnya dengan keterangan kekuatan daya masing-masing (untuk tempat usaha yang menggunakan mesin) sebanyak 3 lembar

PERSYARATAN IZIN GANGUAN (HO) – PERPANJANGAN

  1. Fotocopy sertifikat atau surat bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan / atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha sebanyak 1 lembar
  2. Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Surat Ijin Ganguan disertai lampiran gambar denah situasi sebanyak 2 lembar
  4. Fotocopy perijianan lain yang terkait dengan usaha sebanyak 1 lembar

PERSYARATAN BALIK NAMA IZIN GANGGUAN (HO)

  1. Surat Bukti pengalihan tempat usaha
  2. Surat Keterangan perubahan pemilik
  3. Fotocopy sertifikat atau surat bukti kepemilikan / penguasaan tanah dan / atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha sebanyak 1 lembar
  4. Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
  5. Fotocopy Surat Ijin Ganguan disertai lampiran gambar denah situasi sebanyak 3 lembar

Print Friendly and PDF

Tuesday, February 19, 2013

Pengurusan Administrasi Kependudukan


Sehubungan dengan mulai berlakunya PERDA no. 5 tahun 2011 per 1 Januari 2013 yang berisi tentang Sanksi untuk Keterlambatan Pengurusan Administrasi Kependudukan, maka pada blog ini kami infokan tentang syarat-syarat pengurusan Administrasi Kependudukan, seperti :
Print Friendly and PDF

Daftar UPTD Dispenda Kota Surabaya


DAFTAR UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)
DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Kota Surabaya

UPTD
KECAMATAN
ALAMAT
NO. TELP / FAX
SURABAYA 1
BUBUTAN
PABEANCANTIKAN
KREMBANGAN
SEMAMPIR
JL. JAKARTA BARAT NO. 2A,
TLP. 
031 329 8091
FAX. 
031 542 3290
SURABAYA 2
TEGALSARI
SIMOKERTO
GENTENG
JL. TAMBAK REJO V / 3
TLP. 
031 377 1012
FAX. 
031 377 0936
SURABAYA 3
GUBENG
TAMBAKSARI
BULAK
KENJERAN
JL. SUKODAMI NO. 1
TLP. 
031 594 1436
FAX. 
031 599 0225
SURABAYA 4
ASEMROWO
SUKOMANUNGGAL
SAWAHAN
DUKUH PAKIS
JL. DUKUH KUPANG BARAT I / 25
TLP. 
031 568 8116
SURABAYA 5
PAKAL
BENOWO
TANDES
SAMBIKEREP
JL. DARMO INDAH BARAT V / 1
TLP. 
031 732 9474
SURABAYA 6
KARANGPILANG
WIYUNG
LAKARSANTRI
JAMBANGAN
JL. RAYA WIYUNG NO. 89
TLP. 
031 766 5094
SURABAYA 7
GAYUNGAN
WONOKROMO
WONOCOLO
TENGGILIS MEJOYO
JL. JEMURSARI UTARA V / 11
TLP. 
031 841 9985
SURABAYA 8
GUNUNG ANYAR
RUNGKUT
MULYOREJO
SUKOLILO
JL. RUNGKUT ASRI TIMUR XVIII / 2,
RK 5 L NO. 9
TLP. 
031 879 1777
Print Friendly and PDF

Kartu Kuning


Bagi anda yang akan mencari pekerjaan, salah satu syarat yang ditentukan oleh pemilik kerja atau Instansi adalah kepemilikan "Kartu Kuning".

Syarat Kartu Kuning (Pencari Kerja)
  1. Fotocopy KTP 1 (satu) lembar
  2. Fotocopy Ijasah terakhir yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar
  3. Fotocopy sertifikat pelatihan yang dimiliki, masing-masing 1 (satu) lembar
  4. Fotocopy Surat Pengalaman kerja, bagi yang yang punya, sebanyak 1 (satu) lembar
  5. Pas Foto ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar


Print Friendly and PDF

SPPT PBB

Cara mendapatkan SPPT dan Membayar PBB

Syarat-syarat :
  1. Menunjukkan Nama Wajib Pajak (NWP)
  2. Menunjukkan Nomer Obyek Pajak (NOP)
  3. Melakukan Pembayaran di Kantor UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang sesuai dengan kecamatan obyek (lokasi) pajak.
Cara mendapat Copy Pembayaran PBB
  1. Membawa bukti SPPT PBB tahun ……(yang dimohonkan)
  2. Ke Kantor UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang sesuai dengan kecamatan obyek (lokasi) pajak.
Permohonan Keberatan (dengan besarnya Pajak)

Syarat-syarat :
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP Wajib Pajak / Fotocopy KTP Kuasa apabila dikuasakan
  3. Surat Kuasa dari Wajib Pajak apabila dikuasakan
  4. Bukti pendukung berupa :
-          Fotocopy Sertifikat Obyek pajak
-          Fotocopy IMB
-          Fotocpy Akte Jual beli dengan legalisasi Notaris


Permohonan Pengurangan PBB

Syarat-syarat :
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Daftar Penghasilan / SK Pensiun / Surat Pernyataan mengenai penghasilan / SPPT PPh
  3. Fotocopy SPPT PBB tahun ………
  4. Fotocopy Surat pembayaran STTS tahun ……….(sebelumnya)
  5. Fotocopy rekening PDAM / PLN / Telepon
  6. Surat Kuasa dari wajib Pajak apabila dikuasakan
  7. Fotocpy pengurangan tahun ……….(apabila ada)
  8. Fotocopy KSK / KTP
  9. Fotocopy IMB
Print Friendly and PDF

Pengurusan Surat Pindah


(sesuai PERDA NO. 5 / 2011 Pasal 26 & 27)

Syarat mengurus Surat Keterangan Pindah bagi Penduduk WNI yang akan Pindah ke Luar Daerah
  1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
  2. KK; dan
  3. KTP

Syarat mengurus Surat Keterangan Pindah bagi Penduduk Orang Asing yang akan Pindah ke Luar Daerah
  1. KK
  2. KTP untuk Orang Asing
  3. Fotocopy paspor dengan menunjukkan aslinya
  4. Fotocopy Kartu Izin Tinggal tetap
  5. Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing; dan
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Syarat mengurus Pelaporan Pendaftaran Penduduk yang akan Bertransmigrasi
  1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
  2. KK
  3. KTP
  4. Kartu Seleksi Calon Transmigran; dan
  5. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan

Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya Izin Tinggal tetap dengan membawa persyaratan :
  1. Paspor
  2. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Syarat mengurus Keterangan Pindah ke Luar Negeri bagi penduduk WNI yang akan Pindah ke Luar Negeri
  1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
  2. KK
  3. KTP

Syarat pendaftaran bagi Orang Asing yang akan pindah ke Luar Negeri dilakukan dengan memenuhi syarat :
  1. KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; dan
  2. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas

Print Friendly and PDF

Prosedur Ganti Nama Pada Akte Kelahiran (jika sudah punya Akte Kelahiran)


Berdasarkan Pasal 52 ayat 1, 2 dan 3, Undang-undang no. 23 tahun 2006, dapat disampaikan sebagai berikut :

Proses Pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan Pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan ke Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan Akta Kelahiranselambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima.

Dengan Persyaratan :
  1. Asli dan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang akan mengalami perubahan nama
  2. Fotocopy salinan Penetapan Pengadilan negeri tentang Ganti Nama yang dilegalisasi
  3. Fotocopy KTP & KK
  4. Fotocopy Akta Perkawinan / nikah (bagi yang sudah menikah)

Print Friendly and PDF

Pengurusan Surat Pencatatan Kelahiran


(sesuai PERDA NO. 5 / 2011 pasal 43)

Syarat Mengurus Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI
  1. Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran
  2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  3. Fotocopy KK dan KTP orang tua; dan
  4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin orang tua yang dilegalisir

ATAU :
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP orang tua
  3. Fotocopy saksi (2 orang) yang mengetahui waktu kelahiran
  4. Fotocopy surat nikah yang sudah dilegalisiir
  5. SAJISAPO (Satu Jiwa Satu Pohon) : merupakan program dari Pemerintah Kota Surabaya dimana setiap warga yang mengurus akte kelahiran diwajibkan menyerahkan bibit pohon
  6. Surat Keterangan Lahir dari Dokter / bidan (Penolong Kelahiran) yang asli.
  7. Surat Keterangan Lurah (printout), NIK dari Kecamatan (apabila ada)
  8. Apabila dari luar daerah harus melapor di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) setempat.

Syarat mengurus Pencatatan kelahiran Orang Asing
  1. Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran
  2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin Orang Tua yang dilegalisir
  3. Fotocopy KK dan KTP Orang Tua bagi pemegang Izin Tinggal tetap
  4. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas
  5. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan

Print Friendly and PDF

Pengurusan KTP


(sesuai PERDA NO. 5 / 2011 Pasal 18 & 19 )

Syarat Mengurus KTP Baru bagi Penduduk WNI
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW serta Lurah
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  5. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  6. Setiap pemohon KTP harus sudah melakukan sidik jari
  7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah

Syarat mengurus KTP Baru bagi Pendatang
  1. Surat Keterangan pindah dari daerah asal (Dispenduk kota / Kabupaten asal)
  2. Fotocopy / menunjukkan data nikah / kutipan Akta Perkawinan
  3. Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW yang antara lain menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI
  4. KK (Kartu Keluarga) yang akan ditumpangi
  5. Surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi dan diketahui dari kepala Keluarga yang akan ditumpangi dan diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW
  6. Surat pernyataan atau keterangan jaminan pekerjaan
-    Restribusi : Rp. 0,- (gratis)
-    Jangka waktu pelaporan 30 hari kerja sejak terbit Surat Keterngan Pindah dari daerah asal

Syarat mengurus KTP Baru bagi Orang Asing yang Memilki Izin Tinggal tetap
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Fotocopy :
          -          KK
          -          Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
          -          Kutipan Akta Kelahiran
          -          Paspor dan Izin Tinggal tetap; dan
  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Syarat mengurus KTP Hilang atau Rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang Memilki Izin Tinggal Tetap
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak
  2. Fotocoy KK; dan
  3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing

Syarat mengurus KTP karena Pindah datang bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memilki Izin Tinggal Tetap
  1. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang; dan
  2. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah

Syarat mengurus Perpanjangan KTP bagi Penduduk WNI
  1. Surat pengantar Ketua RT dan Ketua RW
  2. KTP lama

Syarat mengurus KTP karena Perpanjangan bagi penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal tetap
  1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW serta Lurah
  2. Fotocopy KK
  3. KTP Lama
  4. Fotocopy :
          -  Paspor
          -  Izin Tinggal Tetap
          -  Surat keterangan Catatn Kepolisian (SKCK) bagi Orang Asing yang memiliki Izin  Tinggal tetap
  1. Mengisi Formulir Isian Biodata Penduduk untuk WNI (per-Keluarga)

Syarat mengurus KTP karena adanya Perubahan Data Bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal tetap
  1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW serta Lurah
  2. Fotocopy KK
  3. KTP Lama
  4. Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting
  5. Mengisi Formulir Isian Biodata Penduduk untuk WNI (per-Keluarga)

Syarat mengurus Kartu Identitas Penduduk Musiman
  1. KTP
  2. Surat Pernyataan mengenai Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi dan diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW
  3. Surat Penyataan / keterangan Jaminan Pekerjaan / Studi

Menurut Perda No. 3 tahun 2011 tentang Restribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil bahwa Pengurusan KK baru maupun pindah KK tidak dikenakan biaya (gratis).


Print Friendly and PDF

Pengurusan KK

(sesuai dengan PERDA no. 5 / 2011 Pasal 13)

Syarat Pengurusan KK Baru Bagi WNI maupun WNA
  1. Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing
  2. Fotocopy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah / Kutipan Akta Kawin
  3. Surat Pengantar dari ketua RT dan Ketua RW yang antara lain menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI atau penduduk orang asing tinggal tetap.
  4. Formulir Permohonan KK yang diketahui oleh Lurah dan Camat
  5. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi yang berstatus WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah
Syarat Mengurus Perubahan KK (Penambahan Anggota Keluarga karena Mengalami Kelahiran ) bagi WNI dan WNA
  1. KK lama
  2. Kutipan akta Kelahiran
Syarat Mengurus Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Untuk Menumpang ke Dalam KK Bagi Penduduk WNI
  1. KK lama atau KK ayang akan ditumpangi
  2. Surat Pernyataan mengenai Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi dan diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW
  3. Surat Pernyataan / Keterangan Jaminan Pekerjaan
  4. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari daerah asal; dan / atau
  5. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar negeri karena pindah
Syarat mengurus Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal tetap untuk Menumpang ke dalam KK WNI atau Orang Asing
  1. KK lama atau KK yang ditumpangi
  2. Paspor
  3. Izin Tinggal Tetap; dan
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal tetap
Syarat Mengurus Perubahan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK Penduduk WNI atau Penduduk Asing Tinggal Tetap
  1. KK lama
  2. Surat Keterangan Kematian; atau
  3. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Syarat Mengurus Penerbitan KK karena Hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing Tinggal
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Lurah
  2. KK yang rusak
  3. Fotocopy atau menunjukkandokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau dokumen Keimigrasian bagi Orang Asing
Print Friendly and PDF

Daftar UPTD Dispenda Kota Srabaya

DAFTAR UPTD (Unit Pelaksana Teknis daerah)
DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
KOTA SURABAYA


UPTD
KECAMATAN
ALAMAT
NO. TELP / FAX
SURABAYA 1
BUBUTAN
PABEANCANTIKAN
KREMBANGAN
SEMAMPIR
JL. JAKARTA BARAT NO. 2A,
TLP. 031 329 8091
FAX. 031 542 3290
SURABAYA 2
TEGALSARI
SIMOKERTO
GENTENG
JL. TAMBAK REJO V / 3
TLP. 031 377 1012
FAX. 031 377 0936
SURABAYA 3
GUBENG
TAMBAKSARI
BULAK
KENJERAN
JL. SUKODAMI NO. 1
TLP. 031 594 1436
FAX. 031 599 0225
SURABAYA 4
ASEMROWO
SUKOMANUNGGAL
SAWAHAN
DUKUH PAKIS
JL. DUKUH KUPANG BARAT I / 25
TLP. 031 568 8116
SURABAYA 5
PAKAL
BENOWO
TANDES
SAMBIKEREP
JL. DARMO INDAH BARAT V / 1
TLP. 031 732 9474
SURABAYA 6
KARANGPILANG
WIYUNG
LAKARSANTRI
JAMBANGAN
JL. RAYA WIYUNG NO. 89
TLP. 031 766 5094
SURABAYA 7
GAYUNGAN
WONOKROMO
WONOCOLO
TENGGILIS MEJOYO
JL. JEMURSARI UTARA V / 11
TLP. 031 841 9985
SURABAYA 8
GUNUNG ANYAR
RUNGKUT
MULYOREJO
SUKOLILO
JL. RUNGKUT ASRI TIMUR XVIII / 2,
RK 5 L NO. 9
TLP. 031 879 1777
Print Friendly and PDF