Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Tuesday, February 19, 2013

Pengurusan Administrasi Kependudukan


Sehubungan dengan mulai berlakunya PERDA no. 5 tahun 2011 per 1 Januari 2013 yang berisi tentang Sanksi untuk Keterlambatan Pengurusan Administrasi Kependudukan, maka pada blog ini kami infokan tentang syarat-syarat pengurusan Administrasi Kependudukan, seperti :
Print Friendly and PDF

No comments:

Post a Comment